Minggu, 22 April 2012

Etika Meminjam Secara Islami

Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata pinjam meminjam kurang tepat digunakan disebabkan dua hal. Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finasial dalam islam. Masih banyak metode yang diajarkan oleh syariah selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasi,sewa dan sebagainya.
 Kedua dalam islam, pinjam meminjam adalah adalah akad sosial bukan akad komersial, artinya, bila seseorang meminjam sesuatu ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi S.A.W yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba (menurut beberapa ulama, termasuk Prof.Ibrahim Hosen hadits dimaksud termasuk hadits lemah.Sungguhpun demikian, makna hadits tetap valid karena spirit hadits tersebut sudah menjadi kaidah fiqhiyah (fiqh maxim).
Sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu dalam perbankan syariah pinjaman tidak disebut kredit tapi pembiayaan (financing).
Contohnya : Jika seseorang datang ke bank syariah dan ingin meminjam dana untuk membeli barang tertentu misal mobil atau rumah,suka atau tidak suka ia harus melakukan jual beli dengan bank syariah. Di sini bank syariah bertindak selaku penjual dan nasabah bertindak selaku pembeli.
 Jika bank memberikan pinjaman (dalam pengertian konvensional) kepada nasabah untuk membeli barng tersebut bank tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman itu. Sebagai lembaga komersial yang mengharapkan keuntungan, bank syariah tentu tidak melakukannya. Karena itu harus di lakukan jual beli dimana bank syariah dapat mengambil keuntungan dari harga barang yang dijual dan keuntungan dari jual beli dibolehkan dalam islam (Al-Baqarah:275).


Kembali penulis menyampaikan bahwa tulisan ini di kutip dari buku Perbankan Syariah dari Teori ke praktik by Muhammad Syafi'i Antonio

Tidak ada komentar:

Posting Komentar