Kamis, 26 Desember 2013

Transaksi-Transaksi yang dilarang Islam Bagian 1

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon maaf baru muncul kembali ditengah-tengah kawan sekalian. Kali ini saya akan sedikit share beberapa transaksi yang biasa dilakukan namun dilarang dalam islam. Sumber nya saya ambil dari training Dasar-Dasar Perbankan Syariah.

Dalam surat Ar-Rahman :09 Allah berfirman :

" Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu"

Seringkali mungkin kita melihat kecurangan saat transaksi jual beli misal timbangan yang diberi beban sehingga barang yang kita beli menjadi lebih berat dll. Jelas hal tersebut sangat dilarang dalam islam olehkarena itu saya ingin apa saja transaksi yang memang tidak diperbolehkan yaitu :

1. Maysir
    Semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepak bola dll yang pada intinya tidak ada dalam akad syariah.

2. Gharar
    Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang (time of delivery).
Contoh : Jual beli mangga yang masih berada di pohonnya, karena pihak pembeli tidak dapat memastikan berapa banyak buah mangga masak yang nantinya berhasil dipanen dan kapan dapat dipanen.

Sebelumnya mohon maaf baru dapat saya share sedikit insyaallah dalam waktu dekat akan saya tambahkan lagi seperti riba, bathil,ghabn, najash,ikrah,ihtikar,iktinaz, Bay'Al Mudtarr dan Tadlis..

Semoga bermanfaat

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Minggu, 22 April 2012

Etika Meminjam Secara Islami

Dalam perbankan syariah, sebenarnya penggunaan kata pinjam meminjam kurang tepat digunakan disebabkan dua hal. Pertama, pinjaman merupakan salah satu metode hubungan finasial dalam islam. Masih banyak metode yang diajarkan oleh syariah selain pinjaman, seperti jual beli, bagi hasi,sewa dan sebagainya.
 Kedua dalam islam, pinjam meminjam adalah adalah akad sosial bukan akad komersial, artinya, bila seseorang meminjam sesuatu ia tidak boleh disyaratkan untuk memberikan tambahan atas pokok pinjamannya. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi S.A.W yang mengatakan bahwa setiap pinjaman yang menghasilkan manfaat adalah riba (menurut beberapa ulama, termasuk Prof.Ibrahim Hosen hadits dimaksud termasuk hadits lemah.Sungguhpun demikian, makna hadits tetap valid karena spirit hadits tersebut sudah menjadi kaidah fiqhiyah (fiqh maxim).
Sedangkan para ulama sepakat bahwa riba itu haram. Karena itu dalam perbankan syariah pinjaman tidak disebut kredit tapi pembiayaan (financing).
Contohnya : Jika seseorang datang ke bank syariah dan ingin meminjam dana untuk membeli barang tertentu misal mobil atau rumah,suka atau tidak suka ia harus melakukan jual beli dengan bank syariah. Di sini bank syariah bertindak selaku penjual dan nasabah bertindak selaku pembeli.
 Jika bank memberikan pinjaman (dalam pengertian konvensional) kepada nasabah untuk membeli barng tersebut bank tidak boleh mengambil keuntungan dari pinjaman itu. Sebagai lembaga komersial yang mengharapkan keuntungan, bank syariah tentu tidak melakukannya. Karena itu harus di lakukan jual beli dimana bank syariah dapat mengambil keuntungan dari harga barang yang dijual dan keuntungan dari jual beli dibolehkan dalam islam (Al-Baqarah:275).


Kembali penulis menyampaikan bahwa tulisan ini di kutip dari buku Perbankan Syariah dari Teori ke praktik by Muhammad Syafi'i Antonio

Sejarah Bank Syariah Di Dunia

Mungkin kita pernah bertanya kapan siy bank syariah muncul???nah bapak syafi'i antonio dalam bukunya "Bank Syariah dari Teori ke Praktik", mengungkapkan bahwa Sejak awal kelahirannya, perbankan syariah di landasi dengan kehadiran renaissance islam modern : neorevivalis dan modernis.
 Mau tau tujuannya berdiri lembaga keuangan syariah?
Tiada lain adalah sebagai upaya kaum muslimin untuk mendasari segenap aspek kehidupan ekonominya berlandaskan Al-Quran dan As-Sunnah. Upaya awal penerapannya tercatat di Pakistan dan Malaysia sekitar tahun 1940-an dengan menggunakan sistem profit dan loss sharing yaitu adanya upaya mengelola dana jamaah haji secara nonkonvensional. Kemudian di MEsir di desa Mit Ghamr pada tahun 1963 didirikan Islamic Rural Bank.
Setelah dua rintisan awal yang cukup sederhana itu, bank islam tumbuh dengan sangat pesat sesuai dengan analisa Prof. Khursid Ahmad dan laporan International Association of Islamic Bank.
Demikian sekelumit kisah awal mula bank syariah di dunia,penulis secara pribadi masih sangat awam tentang bank syariah sehingga tulisan ini di kutip dari buku Muhammad Syafi'i Antonio....yah itung-itung sambil belajar lah...karena learning by doing is better than just reading

Sabtu, 12 Maret 2011

mengenali diri anda maka anda akan mengenal Tuhan, seperti mengenal alam yang luas ini dengan fisika maka semakin kita mengenal kekuasaan Tuhan terhadap alam semesta. Kekurangan kita sebagai hambanya tidak pernah berpikir akan segala yang kita lihat baik dzohir  (jelas) maupun sirr (halus). Dewasa ini telah banyak penelitian-penelitian yang telah dilakukan oleh para fisikawan yang kemudian dapat digunakan bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, blog ini InsyaAllah akan mengawali segala hasil riset yang pernah dilakukan dan dapat bermanfaat bagi orang banyak. Amin