Kamis, 26 Desember 2013

Transaksi-Transaksi yang dilarang Islam Bagian 1

Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Mohon maaf baru muncul kembali ditengah-tengah kawan sekalian. Kali ini saya akan sedikit share beberapa transaksi yang biasa dilakukan namun dilarang dalam islam. Sumber nya saya ambil dari training Dasar-Dasar Perbankan Syariah.

Dalam surat Ar-Rahman :09 Allah berfirman :

" Dan tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu"

Seringkali mungkin kita melihat kecurangan saat transaksi jual beli misal timbangan yang diberi beban sehingga barang yang kita beli menjadi lebih berat dll. Jelas hal tersebut sangat dilarang dalam islam olehkarena itu saya ingin apa saja transaksi yang memang tidak diperbolehkan yaitu :

1. Maysir
    Semua bentuk perpindahan harta ataupun barang dari satu pihak kepada pihak lain tanpa melalui jalur akad yang telah digariskan syariah, namun perpindahan itu terjadi melalui permainan, seperti taruhan uang pada permainan kartu, pertandingan sepak bola dll yang pada intinya tidak ada dalam akad syariah.

2. Gharar
    Sesuatu yang tidak jelas dan tidak dapat dijamin atau dipastikan kewujudannya secara matematis dan rasional baik itu menyangkut barang (goods), harga (price) ataupun waktu pembayaran uang/penyerahan barang (time of delivery).
Contoh : Jual beli mangga yang masih berada di pohonnya, karena pihak pembeli tidak dapat memastikan berapa banyak buah mangga masak yang nantinya berhasil dipanen dan kapan dapat dipanen.

Sebelumnya mohon maaf baru dapat saya share sedikit insyaallah dalam waktu dekat akan saya tambahkan lagi seperti riba, bathil,ghabn, najash,ikrah,ihtikar,iktinaz, Bay'Al Mudtarr dan Tadlis..

Semoga bermanfaat

Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh